1. Uang muka 1 dibayarkan selambat-lambatnya 14 (Empat belas) hari sejak SPKP di tanda tangani. Apabila pembayaran uang muka 1 tidak di lakukan dalam waktu 14 hari tersebut, maka pembeli di anggap membatalkan secara sepihak dan uang tanda jadi hangus / tidak akan di kembalikan.
2. Berkas pengajuan KPR wajib diserahkan selambat-lambatnya 14 (Empat belas) hari sejak diminta pihak developer. Apabila berkas tidak diserahkan dalam waktu 14 hari tersebut, maka calon konsumen di anggap membatalkan secara sepihak dan uang tanda jadi hangus / tidak akan di kembalikan. Calon konsumen juga wajib memberikan update data bila diminta bank/pengembang.
3. Pindah kavling atau ganti nama setelah uang tanda jadi masuk dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 1.000.000,-/ unit.
4. Apabila terjadi penolakan KPR oleh Bank, maka uang muka dikembalikan setelah dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 1.000.000,-/unit.
5. Apabila pembeli :
- Tidak dapat memenuhi pembayaran Uang Muka yang telah ditetapkan dan disepakati;
- Tidak dapat melengkapi data-data/ berkas KPR sesuai jadwal waktu;
- Dengan alasan apapun bermaksud membatalkan pembelian ini;
maka seluruh pembayaran yang telah dilaksanakan tidak dapat dikembalikan (dianggap hangus) dengan jumlah maksimal 10% (sepuluh persen) dari total nilai harga jual ditambah pajak yang telah disetorkan ke kas negara.
6. Semua proses pengembalian uang muka akibat pembatalan dikembalikan setelah unit laku terjual atau maksimal 30 hari kalender setelah surat pembatalan di ttd.
7. Apabila terjadi keterlambatan pembayaran uang muka dari jadwal yang telah ditentukan, maka akan dikenakan denda sebesar 3% (tiga persen) per bulan/ (1/1.000 per hari), dan jika keterlambatan tersebut berlangsung selama 2 (dua) bulan berturut-turut, maka Pihak Pembeli dianggap membatalkan secara sepihak.
8. Dalam hal terdapat perbedaan luas tanah antara luas tanah di SPKP dengan luas sertifikat dari BPN (Badan Pertanahan Nasional), maka selisih tersebut akan diperhitungkan sebesar Rp 1.000.000/m². Harga kelebihan tanah yang tidak masuk ke dalam sertifikat BPN dan SPKP akan diinfo marketing terkait.
9. Apabila terdapat perubahan letak kavling atau hilang karena aturan perizinan maka akan dipindahkan ke unit yang tersedia, bila tidak ada unit tersedia maka uang yang telah masuk dikembalikan 100%.
10. Semua pembayaran wajib dilakukan secara transfer ke BCA A/N PT. TANAH MUMBUL ABADI _ 836.0363.300. Semua pembayaran apapun yang dilakukan diluar tersebut tidak menjadi tanggung jawab pengembang.
11. Berita Acara Serah Terima unit di tanda tangani setelah/sebelum akad kredit berlangsung, Maksimal 10 (sepuluh) hari setelah akad kredit. Apabila belum di tanda tangani maka konsumen di anggap telah setuju dengan kondisi unit rumah yang dibangun.
12. Tanggal akad Maksimal mundur 14 hari setelah pengumuman oleh pihak developer akad.
13. Program subsidi mengikuti ketentuan pemerintah yang berlaku saat akad.